Keputusan penting Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mengenai sengketa nikel, di mana Indonesia sebagai penggugat menghadapi tekanan dari Uni Eropa, menciptakan preseden landmark bagi perdagangan Asia. Sengketa ini berpusat pada kebijakan larangan ekspor bijih nikel mentah Indonesia, yang bertujuan memaksa pembangunan fasilitas pemrosesan (smelter) di dalam negeri untuk meningkatkan nilai tambah.
Meskipun WTO sempat memenangkan Uni Eropa, Indonesia tetap melanjutkan kebijakannya, menekankan hak negara untuk mengelola sumber daya alamnya demi kepentingan nasional dan industrialisasi. Sikap ini memberikan sinyal kuat kepada negara-negara berkembang Asia lain bahwa mereka dapat menantang aturan perdagangan global yang dianggap menghambat pembangunan industri lokal.
Dampak langsungnya adalah percepatan investasi global dalam industri smelter di Indonesia, menjadikan negara itu produsen nikel olahan terbesar di dunia, komponen vital dalam rantai pasokan baterai kendaraan listrik global. Keputusan ini secara efektif mengubah arsitektur rantai pasokan nikel dari hulu ke hilir, memindahkan pusat kekuatan pengolahan dari Barat ke Asia.
Sengketa Nikel ini melampaui urusan komoditas; ini adalah pertarungan antara kedaulatan sumber daya negara berkembang melawan tatanan perdagangan liberal yang didominasi oleh negara maju. Keberanian Indonesia dalam mempertahankan kebijakan ini membentuk cetak biru bagi negara-negara Asia lainnya yang ingin keluar dari perangkap komoditas.

